KELOMPOK 1 ;
FAJAR MUCHLIS
ABDUL FATAH
AZHLAKHAN
M.KAHFI
FAHRUDINSYAH
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam
kewirausahaan, kekayaan menjadi relatif sifatnya. Ia hanya merupakan produk
bawaan (by-product) dari sebuah usaha yang berorientasi dari sebuah prestasi.
Prestasi kerja manusia yang ingin mengaktualisasikan diri dalam suatu kehidupan
mandiri. Ada pengusaha yang sudah amat sukses dan kaya, tapi tidak pernah
menampilkan diri sebagai orang yang hidup mewah, dan ada juga orang yang
sebenarnya belum bisa dikatakan kaya, namun berpenampilan begitu glamor dengan
pakaian dan perhiasan yang amat mencolok.
Maka
soal kekayaan akhirnya terpulang pada masing-masing individu. Keadaan kaya
miskin, sukses gagal, naik dan jatuh merupakan keadaan yang bisa terjadi kapan
saja dalam kehidupan seorang pengusaha, tidak peduli betapapun piawainya ia.
Ilmu kewirausahaan hanya menggariskan bahwa seorang Wirausahawan yang baik
adalah sosok pengusaha yang tidak sombong pada saat jaya, dan tidak berputus
asa saat jatuh.
Tidak
ada satu suku katapun dari kata “Wirausaha” yang menunjukkan arti kearah
pengejaran uang dan harta benda, tidak pula kata wirausaha itu menunjuk pada
salah satu strata, kasta, tingkatan sosial, golongan ataupun kelompok elite
tertentu. Di Indonesia, di penghujung abad ke 20 ini kewirausahaan boleh dikata
baru saja diterima oleh masyarakat sebagai salah satu alternatif dalam meniti
karier dan penghidupan. Seperti diketahui, umumnya rakyat Indonesia mempunyai
latar belakang pekerja pertanian yang baik. Dengan hidup dialam penjajahan
hampir 3,5 abad lamanya, nyaris tidak ada figur panutan dalam dunia
kewirausahaan. Yang ada hanya pola pemikiran feodalisme, priyayiisme, serta
elitisme yang satu diantaranya sekian banyak ciri-cirinya adalah mengagungkan
status sosial sebagai pegawai, terutama pegawai negeri (kontras dengan status
leluhur yang petani).
Pada
era orde baru, pemerintah sadar bahwa untuk memajukan bangsa dan negara, peran
serta masyarakat swasta harus dilibatkan secara serius. Oleh sebab itu
keWirausahaan mulai dikampanyekan, dengan berbagai penekanan bahwa lowongan
kerja tidak akan mampu menampung jumlah angkatan kerja yang dari tahun ke tahun
semakin membengkak. Lebih jauh para pengusaha kecil dibina dengan harapan bisa
berkembang menjadi tonggak tumpuan ekonomi di masa datang. Pengusaha besar diberi
kemudahan, karena merekalah kini pemain-pemain utama yang mendukung tugas
pemerintah di sektor ekonomi. Sebagai negara berkembang bisa dimengerti kalau
terjadi berbagai ekses dan penyimpangan. Dengan masyarakat yang berlatar
belakang non entrepreneur serta cendrung feodalis, bangsa Indonesia tampak
kurang siap di berbagai aspek. Dalam periode transisi dari alam birokrasi ke
iklim bisnis yang serba cepat, pacuan kewirausahaan menyebakan para pengusaha
Indonesia kedodoran pada segi-segi yang amat penting, diantaranya faktor sikap
mental (attitude), motivasi, etos kerja serta kesadaran tentang pengabdian
kepada bangsa dan negara.
Setiap
kegiatan yang mempunyai bobot persaingan, memerlukan ketajaman naluri. Seorang
pemburu memerlukan naluri untuk bersaing dengan buruannya. Demikian juga dalam
dunia kewirausahaan. Pengusaha bersaing tidak hanya dengan
perusahaan-perusahaan pesaing, tetapi juga dengan keadaan dan situasi tertentu,
seperti moneter dan ekonomi, politik, perubahan kebijaksanaan pemerintah. Untuk
dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang mungkin terjadi, seorang
Wirausahaan perlu melatih naluri keWirausahaannya, agar selalu siap menghadapi
hal apapun dantetap bertahan hidup.
Kim
Woo Chong, pendiri Daewoo, mengatakan bahwa sekali wirausahawan memproklamirkan
diri sebagai seorang Wirausahawan, maka semua pemikiran dan tindakan
wirausahawan adalah untuk usaha. Wirausahawan harus “ merendam “ jiwa raga
wirausahawan kesana.
Makin
lama wirausahawan menjiwai dunia wirausaha, makin banyak pengalaman
wirausahawan, maka makin tajamlah naluri wirausahawan. Seseorang yang mempunyai
komitmen diri yang teguh akan sikapnya adalah orang yang mampu untuk menjadi
pemimpin yang selanjutnya cara dan metode yang diterapkannya disebut
Kepemimpinan. Suatu pedoman bagi kepemimpinan yang baik adalah “perlakukanlah
orang-orang lain sebagaimana wirausahawan ingin diperlakukan”. Berusaha
memandang suatu keadaan dari sudut pandangan orang lain akan ikut mengembangkan
sebuah sikap tepo seliro. Pengusaha yang berpeluang untuk maju secara mantap
adalah yang memiliki jiwa kepemimpinan yang sangat menonjol. Ciri-ciri mereka
biasanya sangat menonjol, dan sangat khas. Dimana keputusan dan sepak
terjangnya sering dianggap tidak lazim dan lain dari pada umumnya pengusaha.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat-Nya maka KELOMPOK 1 dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
“PERSIAPAN MENDIRIKAN USAHA DENGAN PERIJINAN USAHA”.
Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan
untuk menyelesaikan tugas mata Kewirausahaan di SMK PELAYARAN JAYA.
Dalam penulisan makalah ini Kami menyampaikan ucapan terima
kasih yang tak terhingga kepada anggota kelompok yang membantu dalam
menyelesaikan tugas ini, diantaranya adalah :
1. Fajar muchlis selaku ketua kelompok yang telah meluangkan
waktu, tenaga dan pkiran dalam pelaksanaan bimbingan, pengarahan, dorongan
dalam rangka penyelesaian penyusunan makalah ini
2. Abdul fatah, Azhlakhan, m.kahfi, Fahrudinsyah selaku anggotanya.
3. Rekan-rekan semua di kelas Duabelas yang juga memberikan
suportnya
4. Secara khusus saya ketua kelompok menyampaikan terima kasih
kepada keluarga besar XII-D yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta
pengertian yang besar kepada Kami.
5. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang
telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya Kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang
setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua
bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Dalam Penulisan makalah ini Kami merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki Kami. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat di perlukan dan di harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Priuk, 20 Agustus 2014
Fajar
muchlis (ketua)
Persiapan Pendirian
Usaha
Dengan Prosedur
Perizinan Usaha
Dalam mempersiapkan pendirian
usaha,seorang calon wirausaha tidak mungin berhasil dengan baik tanpa adanya
perencanaan terlebih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan
usaha? Oleh karena, perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk
menentukan prioritas,mengukur kemampuan,mengukur keberhasilan, dan kegagalan
usaha.
Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkahnya
dengan sasaran,target,petunjuk pelaksanaan,jadwal waktu,stategi,taktik,program
biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara
tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus
pelaksanaan usahanya tidak menyimpang.
Dalam mempersiapkan pendirian usaha, calon wirausaha harus membuat dan
menuangkan pokok-pokok pikiranya yang mencangkup:
1.nama perusahaan,
2.lokasi perusahaan,
3.komoditi yang akan diusahakan,
4.konsumen yang akan dituju,
5.pasar yang akan dituju,
6.partner yang akan diajak bejerja sama,
7.personil yang dipercaya untuk membantu menjalankan usaha,
8.jumlah modal yang dibutuhkan dan yang tersedia,
9.peralatan yang perlu disediakan, dan
10.penyebaran promosi.
Dalam merencanakan pendirian usaha, calon wirausaha perlu menerapkan kekuatan
mentalnya dan selanjutnya dapat melaksanakan sesuai dengan minat dan kemampuan.
Fakor utama yang dapat mendorong seseorang mendirikan usaha, yaitu adanya
peluagn usaha, ingin menghimpun kekayaan, ingin menjadi bos sendiri, dan
sebagainya.
Semakin maju suatu negara,akan semakin banyak banyak orang terdidik dan banyak
juga orang yang menganggur. Oleh karena itu, akan semakin terasa pentingnya
perkembangan dunia usaha. Adapun dunia usaha itu merupakan suatu kegiatan usha
yang penuh tantangan dan resiko.
Untuk mempersiapkan pendirian usaha, seorang calon wirausaha terlebih dahulu
perlu menghayati faktor-faktor usaha yang mendukungnya. Agar pendirian usaha
berhasil, maka calon wirausaha selain harus memahami faktor-faktor usaha, juga
harus dapat meningkatkan ilmu pengetehuan dan teknologi.
Berikut faktor2 usaha yang perlu diperhatikan dan dihayati oleh calon
wirausaha:
1.Faktor Alam,
2.Faktor Modal Usaha,
3.Faktor Ketrampilan Usaha,
4.FaktorTenaga Kerja,
5.Faktor Internal Dan Eksternal.
Persiapan pendirian usaha, sebailnya dilakukan ketika calon wirausaha memiliki
semangat rasa optimis dan sudah dipertimbangkan untung ruginya. Adapun
faktor-faktor umum dalam rangka mempersiapkan pendirian usaha antara lain:
1.Faktor Personal, menyangkut aspek-aspek kepribadian calon wirausaha yang akan
mendirikan usaha,
2.Faktor Sociological masyarakat masalah hubungan calon wirausaha yang akan
mendirikan
usaha dengan dukungan keluarga, famili, teman, dan sebagainya,
3 Faktor Environmental,menyangkut hubungan calon wirausaha yang akan
mempersiapkan
pendirian usaha dengan lingkunganya.
Dalam praktiknya, kadang-kadang calon wirausaha yang akan mempersiapkan
pendirian usaha didorong oleh rasa optimis yang berlebihan. Untuk memecahkan
atau mengatasi rasa optimis yang berlebihan itu, dengan melakukan evaluasi.
Bagaimana Cara mengevaluasi?
Cara untuk mengevaluasinya adalah berhubungan dengan teman-teman yang akan
diajak kerja sama, para karyawan, sumber modal, komoditi yang akan dijual, dan
daya serap pasar.
1. Izin
usaha
Keberhasilan suatu usaha
sangat dipengaruhi oleh karakteristik pribadi, keterampilan, dan keadaan
keuangan pemilik usaha yang bersangkutan. Pada dasarnya usaha adalah suatu kegiatan yang di
laksanakan oleh perorangan atau kelompok untuk mendapatkan penghasilan dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam setiap kegiatan usaha ada 2
jenis kegiatan yaitu memproduksi dan membeli barang yang akan di jual
kembali kepada pelanggan.
Untuk memperlancar dalam
pengelolaan usaha, setiap wirausahan diwajibkan mengurus surat izin dari
intansi pemerintah terkait. Bagi pemerintah perizinan usaha perdegangan sangat
penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di daerahnya, dengan tujuan
memperlancar dan mempermudah perizinan dibidang usaha, maka pada tanggal 19
desember 1984 telah diterbitkan SK Mentri Perdagangan Nomor
1458/KP/XII/1984. Begitu juga Inpres No.4 tahun 1985 banyak sekali
pengaruhnya dalam bidang perdagangan dan jasa. Setiap usaha sebaiknya secara
resmi terdaftar pada intansi yang berwenang. Sedangkan yanag di maksud
dengan Izin Usahaadalah Izin yang dikeluarkan
oleh pemerintah secara resmi terhadap suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleeh
wirausahawan, baik perseorangan atau kelompok yang kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
1. Macam-macam
Izin Usaha
Dalam dunia usaha terdapat berbagai macam jenis usaha yang harus
dimiliki wirausahawan jika akan melakukan suatu kegiatan usaha , Macam Izin
usaha tersebut antara lain :
1. a. Akta
Pendirian
Akta pendirian usaha ialah izin yang dibuat dan disahkan secara
resmi oleh notaris sebagaipejabat pemerintah yang akan dipakai oleh
wirausahawan sebagai dasar untuk mendirikan usaha.
1. b. Surat
Izin Tempat usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha ialah izin yang di keluarkan oleh
pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau kabupaten untuk melakukan suatu
usaha, setiap usaha baik yang berbentuk perusahaan perorangan, perseroan
terbatas, maupun bentuk lainnya harus mempunyai surat izin tempat usaha sebagai
dasar hokum atas tempat usahanya.
1. c. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin perdagagan ialah surat izin yang diberikan oleh
mentri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan
usaha dibidang perdagangan dan jasa. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili
pemilik atau penanggung jawab perusahaan dengan ketentuan.
F Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan di
tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat
II atas nama mentri dengan masa berlaku yang tidak terbatas selama
perusahaan yang di milikinyan masih menjalankan kegiatan usahanya.
F Siup peerusahaan besar diterbitkan dan di tandatangani oleh
Kepala Kantor Wilayah Departemen perdagangan Daerah Tingkat I atas nama mentri
dengan masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan serta
berlaku untuk melkaukan kegiatan perdagangan dalam negri di seluruh wilayah
Republik Indonesia. Ketentuan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
berlaku pula untuk mengurus surat izinusaha industry.
1. d. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP dalah nomor pokok wajib pajak yang di berikan kepada setiap
pajak yang mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat, sedangkan
yang disebut wajib pajak adalah :
1. Setiap
badan yang menjadi subyek pajak penghasilan yaitu : PT, CV, Firma, BUMN/BUMD,
Persekutuan, Perseroan, Koprasi dan bentuk usaha tetap.
2. Setap
orang pribadi yang menjadi subjek pajak penghaasilan yang mempunyai penghasilan
neto di atas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari
2005, besarnya adalah :
A. Rp. 12.000.000,00/tahun
untuk diri wajib pajak
B. Rp.
1.200.000,00/tahun untuk wajib pajak yang kawin
C. Rp.
1.200.000,00/tahun untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dan maksimal
tiga orang.
1. e. Nomor
Register Perusahaan (NRP)
NRP di sebut juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Tanda Daftar
Perusahaan ini harus dipasankan di tempat yang muda dilihat oleh umum dan harus
dicantumkan pada papan nama perusahaan serta pada dokumen yang di pergunakan
dalam kegiatan usaha. Apabila TDP ini rusak atau hilang wajib mengajukan
pemintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh
penggantinya dalam waktu tiga bulan setelah kehilangan atau rusak. TDP
dihapus apabila perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya, perusahaan
berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa serta perusahaan dihentikan
berdasarkan suatu keputsan Pengadilan Negri yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
1. f. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Amdal adalah hasil studi mengenai dampak pentingg darii
usaha atau kegiatan yang mungkin akan terjadi terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu
intansi yang bertanggung jawab.
1. 3. Prosedur
Mengurus Izin Usaha
A. a. Akta
Pendirian Perusahaan
Pengurusan akta pendirian perusahaan dilakukan oleh pemilik atau
pendiri perusahaan di depan notaries. Dalam akta pendirian perusahaan yang
dibuat di hadapan notaries, antara lain disebutkan mengenai
1. Tanggal
pendirian perusahaan
2. Tujuan
Pendirian Perusahaan
3. Alamat
tempat usaha
4. Nama
pemilik perusahaan atau pejabat yang berwenang dalam perusahaan.
5. Besarnya
modal usaha.
Akta tersebut dibubuhi materai sesuai ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang
Bea Materai Nomor 3 tahun 1988 dan peraturan pemerintah yang
berlaku, kemudian ditandatangani oleh penghadap selaku pendiri/pemilik
perusahaan, saksi notaris yang bersangkutan.
1. b. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Prosedur pengurusan SITU yatu:
1. Meminta
izin tetangga disekitar dan diketahui oleh RT/RW selanjutnya dilanjutkan ke
kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
2. Permohonan
surat izin yang sudah diketahui oleh lurah dan camat, kemudian diurus ke
kotamadya/kabupatendengan cara mengisi formulir permohonan izin tempat usaha
dilampiri fotocopi akta pendirian perusahaan, denah tempat dan surat tidak
keberatan dari tetangga.
3. Membayar
biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977 dan
Nomor 09 tahun 1986.
4. SITU
pada umumnya diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai tanggal
permohonan dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum jangka waktu terakhir
harus mengajukan perpanjangan selanjutnya setiap tahun sekali dilakukan
registrasi (daftar ulang)
1. c. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Prosedur pengurusan SIUP yaitu:
1. Mengisi
formulir permohonan izin, dengan ketentuan:
A. Formulir
model C untuk perusahaan kecil yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (neto)
Rp. 25.000,00
B. Formulir
model B untuk perusahaan menengah yang mempunyai modal dan kekayaan
bersih(neto) diatas Rp. 25.000,00 sampai dengan Rp. 100.000.000,00
C. Formulir
model A untuk perusahaan besar yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (neto)
di atas Rp. 100.000.000,00
D. Melampirkan:
i.
Fotokopi Akta pendirian perusahaan
ii.
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
iii.
Fotokopi KTP (Pemilik Pengurus)
iv.
Pas foto
Pengurusan Surat Izin Usahaa Perdeagangan dan Surat Izin Usaha
Industri dilakukan pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan
1. d. Nomor
pokok Wajib Pajak (NPWP)
Prosedur Pengurusan NPWP, yaitu:
1. Datang
pada Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengisi surat pemberitahuan.
2. Pengisian
SPT harus dilakukan secara benar, jelas, lengkap sesuai dengan petunjuk
yang di berikan dan harus disampaikan kepada kantor pelayanan pajak tepat
pada waktunya.
3. Setiap
4. Dalam
pengurusan NPWP perlu dipersiapkan:
A. Fhotokopi
Akta pendirian/akta perubahan yang terakhir
B. Fhotokopi
SITU atau surat keterangan lain dari intansi yang berwenang.
C. Fhotokopi
KTP/KK/Paspor pengurus
D. Fhotokopi
Kartu NPWP Kantor pusat (yang bersatatus cabang)
E. Surat
kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
5. e. Nomor
Register Perusahaan (NRP)
Pengurus NRP dilakukan oleh pemilik perusahaan atau yang
mewakili pada kantor pendaftar perusahaan setempat dengan membawa dokumen,
yaitu:
§ Fhotokopi
KTP dari penanggung jawab/pemilik
§ Fhotokopi
akta pendirian/akta perubahan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang
berbadan hukum
§ Fhotokopi
SITU atau surat keterangan lainnya dari intansi yang berwenang
§ Fhotokopi
NPWP.
Nomor Register Perusahaan atau tanda Daftar perusahaan berlaku
untuk jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa belakunya berakhir.
1. f. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
A. Pengurusan
Amdal dilakukan oleh pemilik perusahaan keputusan Mentri Negara Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No.KEP.II/MENLH 3/94,
tanggal 19 maret 1994.
B. Pedoman
teknis untuk upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan
lingkungan (UPL) ditetapkan oleh intansi yang bertanggung jawab untuk
setiap jenis usaha.
C. Dalam
pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan yaitu:
i.
Fhotokopi KTP Pemilik Perusahaan
ii.
Fhotokopi Akta Pendirian Perusahaan
iii.
Fhotokopi Surat izin Tempat Usaha
iv.
Fhotokopi NPWP
v.
Fhotokopi Nomor Register Perusahaan
vi.
Fhotokopi denah, gambar, dan lokasi perusahaan yang menimbulkan
dampak lingkungan.
Permodalan
1. 1. Kredit
sebagai Modal Usaha
Kata kredit berrasal dari
bahasa Yunani (Credere) yang berarti kepercayaan/truth. Oleh karena itu dasar
pemberian kredit adalah kepercayaan. Dengan kata lain seseorang atau suatu
badan yang memberikan kredit (Kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur)
pada masa yang akan datang dapat melunasi kreditnya. Kredit secara
umum adalah suatu pemberian prestasi yang erupa barang, uang atau jasa
oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan pada masa tertentu
dengan disertai bunga. Sedangkan kredit menurut Undang-undang No.
14/1967 tentang pokok-pokok perbankan adalah penyediaan uang atau tangihan yang
dapat disamakan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah di tetapkan. Dalam
pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan lanngsung yaitu : pihak
yang memberikan kredit/kreditur dan pihak yang menerima kredit/debitur.
1. 2. Unsur-unsur
kredit
Unsur yang terdapat dalam kredit yaitu:
§ Kepercayaan
yaitu, Keyakinan dari pihak pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya
akan kembali.
§ Waktu
yaitu, Suatu jangka waktu pengembalian prestasi dengan kontraprestasi
§ Tingkat
resiko yaitu, resiko yang akan dihadapi akibat dari jangka waktu kredit yang
telah disepakati
§ Prestasi
yaitu, Sejumlah uang yang akan diberikan oleh kreditur kepada debitur
1. 3. Tujuan
kredit
Bagi pihak bank pemberian kredit bertujuan untuk :
§ Menyukseskan
program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan
§ Meningkatkan
aktipitas perusahaan supaya lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya yaitu :
menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
§ Memperoleh
laba supaya kelangsungan hidup peusahaan terjamin serta dapat memperluas
usahanya.
1. 4. Syarat
umum mendapatkan kredit
Kepercayaan bank terhadap caln nasabah pada umumnya berdasarkan
atas keyakinan 5C
§ Character
adalah sifat atau prilaku dari pemohon kredit
§ Collateral
adalah jaminan dari calon peminjam, Dalam Undang-undang pokok perbankan no.
14/1967 bahwa pemberian kredit bank secara blanko harus ada jaminan
§ Capacity
adalah kemampuan sipemohon kredit untuk dapat melunasi pinjaman berikut
bunganya sesuai kesepakatan.
§ Capital
adalah keadaan modal yang di tanam dalam usaha tersebut
§ Condition
of ekonomy adalah Bagaimana kondisi ekonomi pada waktu pemohon kredit
1. 5. Fungsi
pemberian kredit
Fungsi kredit adalah sebagai berikut:
§ Meningkatkan
daya guna uang
§ Menstabilkan
perekonomian
§ Menambah
semangat pengusaha dalam berwirausaha
§ Meningkatkan
peredaran dan lalulintas uang
§ Meningkatkan
kegunaan suatu barang
§ Meningkatkan
pemerataan pendapatan
§ Meningkatkan
hubungan internasional
1. 6. Macam-macam
kredit
A. 1. Kredit
Investasi
Kredit investasi adalah Kredit jangka menengah atau panjang yang
diberikan oleh suatu bank kepada perusahaan untuk melakukan investasi atau
penanaman modal.
Ketentuan dan ciri dari kredit investasi adalah
1. Kredit
disesuaikan dengan program pemerintah untuk mendorong kegiatan usaha dengan
kesempatan kerja yang besar
2. Kredit
investasi diberikan untuk keperluan penanaman modal dan pergerakannya secara
langsung diawasi oleh bank central
3. Kredt
investasi bersifat produktif karena kredit ini dipergunakan untuk perbaikan
atau penambahan barang-barang modal dalam rangka meningkatkan produktivitas
4. Ciri
utama dari kredit investasi adalah:
§ Digunakan
untuk tujuan tertentu yang sudah direncanakan terlebih dahulu
§ Kredit
investasi berupa kredit jangka menengah atau panjang
1. 2. Kredit
Investasi Kecil
Kredit investasi
Kecil adalah kredit jangka menengah atau panjang yang
diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil pribumi dengan persyaratan dan
prosedur khusus.
1. 3. Kredit
Modal Kerja
Kredit modal
kerja dalam rangka Kepres 29/1984 adalah Pemberian kredit modal kerja kepada
pemborong/rekanan yang tergolong pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah
yang memperoleh kontrak pembelian pemerintah yang sumber dana pembiayaannya
berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan bank-bank pemerintah.
1. 4. Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah Kredit yang diberikan
kepada pengusaha/perusahaan kecil pribumi dengan persyaratan dan prosedur
khusus, guna pembiayaan modal yang hanya dipergunakan secara terus menerus
untuk kelancaran usaha.
1. 7. Persyaratan
dan Prosedur Kredit
A. a. Persyaratan
Memperoleh Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen
Agar kredit investasi kecil dan kredit modal kerja
permanen dapat dinikmati oleh anggota pengusaha kecil, maka pihak bank
menetapkan syarat-syarat dan prosedur kredit yang sederhana dengan maksud
antara lain untuk lebih banyak menorong kegiatan pengusaha yang relatif kecil
dan padat karya. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk
memperoleh kredit kecil atau modal kerja permanen adalah sebagai berikut :
v Pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah
v Mempunyai usaha yang jelas dan tidak direkayasa
v Mempunyai izin usaha atau sedang dalam proses
penyelesaian
v Tidak sedang menggunakan atau mengangsur kredit dari
bank
v Tidak sedang atau pernah bermasalah dengan pihak manapun
1. b. Prosedur
Mendapatkan kredit Investasi Kecil
Langkah-langkah yang perlu di lakukan oleh pengusaha untuk
mendapatkan KIK KMKP sebagai berikut :
1. Mengajukan
permintaan kredit kepada bank/kantor cabang bank pelaksana.
2. Permintaan
kredit kepada bank hendaklah dilengkapi dengan keterangan dan data antara lain
:
= Nama, alamat, bentuk hukum badan usaha,
tanggal pendirian dan izin usaha
1. Neraca
dan perhitungan laba/rugi. Jika mungkin untuk beberapa tehun yang telah
berjalan
2. Data
kkegiatan usaha, sebelum menerima fasilitas kredit